Subang, - Unit Resmob Polres Subang di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Much Ade Rizki Fitriawan, berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang yang menjadi objek penggelapan tersebut adalah makanan senilai Rp 125 juta.
Barang yang diberikan oleh kedua tersangka adalah Snack Chiki Ball Chn 55 gr sebanyak 380 karton dan Snack Chitato Beb 35 gr sebanyak 250 karton. Kedua tersangka menjual barang-barang tersebut dan meninggalkan kendaraan yang mereka bawa di jalur Pantura. Mereka melarikan diri ke daerah Sumatra setelah melakukan tindakan tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch Ade Rizki Fitriawan, mengkonfirmasi bahwa Kanit Jatanras Polres Subang, Ipda Mgs. Irlansyah Saputra, ditugaskan langsung untuk melakukan penangkapan di luar wilayah, yaitu di wilayah Jln. Basarudin RT. 01/01 Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana penggelapan, di mana barang berupa Snack Chiki Ball Chn 55 gr sebanyak 380 karton dan Snack Chitato Beb 35 gr sebanyak 250 karton dijual tanpa izin dari pemiliknya. Tersangka yang ditangkap adalah Budi R (28) asal Cidolog, Kabupaten Sukabumi, dan Sardik (38) asal Cikampek, Kabupaten Karawang, yang merupakan penadah barang.
Kanit Jatanras Polres Subang, Ipda Irlansyah, dengan data yang lengkap, melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Provinsi Jambi dengan bantuan Sat Reskrim Polres Bungo. Salah satu tersangka adalah sopir dari ekspedisi PT Airlangga Travelindo Transport Semarang. Saat perjalanan, barang bawaan berupa Chiki dan Chitato milik PT. Indofood Tangerang yang harusnya diantarkan ke PT. Indofood Semarang dijual kepada Sardik di Kampung Tanjung, Desa Tanjung Rasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut, Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi H 9357 KA, ditinggalkan oleh Budi Rusdiana di pinggir Jalan Kampung Ciasem Hilir, RT01/01, Desa Ciasem, Kecamatan Ciasem.
“Pelaku akan dihadapkan dengan dakwaan Pasal 372 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atas perbuatannya. Barang bukti telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Subang, ” kata dia, Selasa (22/8/2023)